Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli kembali bebaskan narapidana berkewarganegaraan asing, Aliff Affan, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Rabu (15/11). Aliff Affan dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok (bebas murni).


Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ini sebelumnya terjerat kasus pidana Narkotika yakni Pasal 113 (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan lama pidana penjara selama 10 Tahun, Denda Rp.1.000.000.000, Subsider 3 Bulan Penjara. 


Dijelaskan oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, Aliff Affan adalah WNA asal Malaysia yang kurang lebih sudah berada di Lapas Narkotika Bangli selama 5 (lima) tahun yang sebelumnya merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 09 Februari 2018.


“Aliff Affan selama berada di Lapas Narkotika Bangli berkelakuan cukup baik, mentaati segala aturan yang ada di dalam Lapas. Pelaksanaan pembebasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahkannya ke pihak Imigrasi,” ucap Kalapas.


Kepala Kanwil Kemenkumham Bali berharap kebebasan narapidana tersebut dapat menjaga tingkah lakunya selama berada Kanim Kelas I TPI Denpasar karena berstatus WNA sambil menunggu proses selanjutnya yang diperlukan.


Sebelum dikeluarkan seluruh tahapan telah dilaksanakan oleh pihak Lapas mulai dari pengecekan dokumen, penandatanganan berita acara serah terima narapidana dan pencatatan narapidana pada buku komandan jaga serta melakukan cap 3 (tiga) jari. (*)