Polresta Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Utara Limpahkan satu tersangka pencurian berinisial JN yang merupakan anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (06/11) Siang.


JN diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/263 / X/ 2023 / SPKT/POLSEK JAYAPURA UTARA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tgl 17 Oktober 2023.


Kapolsek Jayapura Utara AKP Yan Viktor Makanuay, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan, JN diserahkan atas perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan berkas perkaranya telah lengkap (P21).


"JN melakukan aksi pencurian di Jalan Cafe Kou Pantai Dok II, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura dengan cara merusak gagang pintu dengan cara mencongkel menggunakkan linggis dan setelah itu pelaku masuk kedalam cafe tersebut dan mengambil beberapa barang didalamnya." jelas Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, JN beserta barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 unit tablet merk samsung warna silver, 1 buah Flash disk yabg berisikan rekaman CCTV diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Victor Maurid Suruan, S.H.


"Atas Perbuatannya dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP ke-3 dan ke- 5 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Edgard