GIANYAR BLAHBATUH-Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali berhasil mengungkap aksi Kejahatan.Pengungkapan kali ini terkait adanya laporan Pencurian perhiasan emas dan uang tunai yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023.


Pelaku Inisial DPP, perempuan, 46 Tahun, Alamat : Tamanbali, Bangli berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 23.00 Wita setelah melalui proses penyelidikan dan dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti untuk selanjutnya disita guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. menerangkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim.


"Pelaku sering berpindah-pindah tempat, dari hasil penyelidikan dan melalui keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Tedung, Abianbase, Gianyar" ujarnya.


Pada saat ditangkap pelaku awalnya mengelak namun setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa pelaku ditemukan adanya KTP, SIM dan ATM milik korban 


"Pelaku awalnya berkelit, namun setelah digeledah pada tas pelaku ditemukan KTP, SIM dan ATM milik korban, terlebih barang hasil kejahatan yakni satu untai kalung emas ternyata digunakan oleh pelaku dan hal ini dibenarkan langsung oleh korban bahwa kalung yang digunakan oleh pelaku adalah miliknya" 


Terhadap pelaku dan barang bukti baik barang hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya selanjutnya diamankan ke Polsek Blahbatuh.


"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 18.000.000 ( delapan belas juta rupiah ) dimana saat ini pelaku masih dalam penanganan Unit Rekrim Polsek Blahbatuh dengan sangkaan Pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara, tandas Kompol Made Tama. (*)