Polresta Jayapura Kota,- Satuan reserse narkoba polresta jayapura kota melimpahkan 5 tersangkanya atas tiga kasus yang diproses oleh penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11) siang.
Kelima tersangka tersebut yakni, FSM Alias Abang (32), DCY Alias Patra (31) dan SR Alias Kacon (37) atas perkara minuman keras oplosan yang memakan 4 korban jiwa / meninggal dunia dengan TKP di seputara Dok IX Distrik Jayapura Utara beberapa waktu lalu.
Sedangkan dua lainnya yakni BWM Alias Billy (22) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja dan MDB Alias Tiar (22) terkait penguasaan narkotika jenis Sabu yang ditemukan padanya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut oe pihak Kejaksaan.
"Kelima tersangka kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, dimana proses penyidikan akan lanjut ke tahap berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh mereka," ujar AKP Irene.
Lebih lanjut dikatakan AKP Irene, untuk ketiga pelaku kasus miras oplosan disangkakan Pasal 136 Ayat (1) hutuf a dan b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara kepada tersangka BW Alias Billy disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MDB Alias Tiar kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana kedua-duanya sama-sama terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang AKP Irene.
Kelima tersangka diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dan EmanKristina Dogomo, S.H selaku Jaksa Penuntu Umum.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar