Tabanan-Selasa ( 21/11/2023 ) pukul 14.00 s/d 16.00 wita, bertempat di sebelah Timur lapangan apel Polres Tabanan berlangsung giat Rekontruksi Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud sesuai pasal 170 KUHP yang terjadi di timur Trafic Light Wagimin, Jln. Pahlawan - Tabanan.
Giat rekonstruksi dihadiri oleh, Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Reskrim Polres Tabanan, Kasi Hukum Polres Tabanan, Kasat Pam Obvit Polres Tabanan, Kasiwas Polres Tabanan, KBO Sat Reskrim Polres Tabanan, Kanit 1 Satreskrim Polres Tabanan, Kanit Samapta Polres Tabanan, Kasi Pidum Kejaksaan Tabanan, JPU Kejaksaan Tabanan a.n I Kadek Rinja, S.H.
Dalam giat rekonstruksi menghadirkan tersangka I Putu Krisna Satya Pranatha als. Krisna, I Putu Vian Ferdianta als. Vian dan I Putu Ray Dika als. Uus sedangkan Kuasa Hukum tersangka yaitu I Made Artayasa, S.H., M.H, sedangkan korban tas nama I Kadek Agus Deno Wiguna
Adapun saksi - saksi dalam rekonstruksi antara lain, I Kadek Agus Deno Wiguna, I Kadek Agus Mahendra Adiputra, I Made Tobri Astawa, I Putu DIki Setia Guna, I Putu Wina Ayunia Putri, I Dewa Komang Adi Gunawan
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H. Rekonstruksi / reka ulang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Wayan Suyasa, S.H. sekaligus membuka giat rekonstruksi dimana pada intinya menyampaikan ucapan terimakasih dan untuk mempersingkat waktu akan langsung dilaksanakan kegiatan rekontruksi adapun para saksi 2 (dua) orang tidak bisa hadir hari ini a.n I Komang Gede Ari Artawan dan I Komang Agus Yudi Mahendra karena sakit.
Rekontruksi sebanyak 56 (lima puluh enam) adegan rekonstrusi yang diperankan oleh para tersangka dan para saksi-saksi.
Menurut KBO Reskrim Ipda I Wayan Suyasa, S.H, tujuan dilaksanakan rekontruksi ini adalah untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi dalam perkara yang ada sebelum dilaksanakan sidang dipengadilan.
Giat rekonstruksi berakhir pada pukul 16.00 wita, berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
( Humas Polres Tabanan )
0 Komentar