Kodim 0904/Paser, Kecamatan Tanah Grogot. Bertempat di Ballroom Hotel Kyriad masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser yang diduduki Katsul Wijaya, diperpanjang. Hal itu dilakukan setelah Bupati Paser dr. Fahmi Fadli. Senin (4/12/2023).
Perpanjangan masa jabatannya itu, karena harus menyesuaikan pasal 117 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN), dimana jabatan hanya bisa diduduki paling lama 5 tahun. Katsul Wijaya sebelumnya, pada 2018 lalu, perdana dilantik sebagai Sekda.
Perpanjangan kedudukannya, bertugas untuk membantu Bupati dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas Sekretariat Daerah dan seluruh perangkat daerah.
Perpanjangan jabatannya itu, lantaran dinilai mampu memaksimalkan amanat yang diemban, mengubah konsep dan gagasan menjadi program dan kegiatan yang aplikatif, terukur, dan dapat dilaksanakan oleh Pejabat Tinggi Pratama, Admnistrator, Pengawas dan staf pelaksana.
“Lakukan semua itu dengan penuh dedikasi, kreativitas dan inovasi,” Bupati Paser menambahkan.
Hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian serius ke depan, lanjut Fahmi, yakni peningkatan kinerja dan disiplin pada hal-hal yang mendukung pemerintahan yang baik. Diantaranya Penetapan APBD murni dan perubahan secara tepat waktu.
Kemudian Sekda harus bisa menjalankan kegiatan pembangunan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran hukum yang salah satunya dengan memaksimalkan pusat pengawasan pencegahan korupsi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda harus memimpin penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Ia juga berpesan untuk memerhatikan Laporan SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. “Ini adalah integrasi dari sistem perencanaan, pengaggaran dan pelaporan kinerja yang harus selaras dengan akuntabilitas keuangan,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, ST, Kapolres Paser AKBP Kade Budiarta, S.I.P, Ketua Pengadilan Negeri Paser Made Adichandra, S.H, Pasipers Kodim 0904/Paser Letda Inf M. Ja'far (Mewakili Dandim 0904/Paser), perwakilan Kejari Paser, beserta SKPD Kabupaten Paser.
Dim 0904/Psr
0 Komentar