Jayapura – Kepolisian Resor Timika saat ini tengah menangani kasus kebakaran dua bangunan yakni sebuah kios dan bengkel yang berada di Jalan Cenderawasih, jalur III, Kampung Timika Jaya Sp2, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 09.30 wit.


Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, S.E saat dikonfirmasi membenarkan kebakaran tersebut.


Kasi Humas mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pemilik kios dan saksi di tempat kejadian, kebakaran diperkirakan berawal saat saksi melihat kedua anak pemilik bengkel sedang bermain petasan di depan kios.


“Saksi sudah memperingatkan kedua anak tersebut namun tidak diindahkan sehingga petasan yang mereka mainkan menimbulkan percikan api yang mengenai plafon kios,” ucap Kasi Humas.


Anggota Polsek Mimika Baru yang mendapatkan informasi adanya kebakaran tersebut, langsung merespon dan mendatangi TKP.


“Empat unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api tersebut,” tuturnya.


Ipda Hempy mengatakan dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, sedangkan untuk kerugian materiil diperkirakan ratusan juta rupiah.


“Penyebab kebakaran yang menghanguskan dua bangunan semi permanen tersebut diduga akibat dari percikan api dari petasan,” pungkas Ipda Hempy.