Tiom - Polres Lanny Jaya menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap enam (6) terduga pelanggar bertempat di Aula Mapolres Lanny Jaya, Selasa (9/1/24). 


Adapun perangkat sidang Kode Etik Profesi Polri diantaranya Ketua Sidang Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru, SH, Wakil Ketua Kabag SDM Kompol Joys Simatauw, SH, Anggota Sidang Kabag Log AKP Widada, Penuntut Kasi Propam Ipda D. E. Watora, Sekertaris Aiptu Wodrow Lerebulan, Pendamping Ipda Erwin B. Massa, SH serta petugas Brigpol Muh. Nur Amin dan Briptu F. Yakadewa. 


Kapolres Lanny Jaya AKBP Umar Nasatekay, S.IK melalui Wakapolres Kompol Hendrik Seru, SH selaku ketua sidang ketika dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang mengatakan bahwa hari ini kita telah melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap enam personil Polres Lanny Jaya namun mereka semua tidak menghadiri (In Absensia). 


"Keenam pelanggar yang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polriyakni Bripka IM, Briptu HP, Bripda YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM 


"Dari keenam personil yang disidang KEPP, lima diantaranya direkomendasi Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yakni Briptu HP, Brigpol YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM karena telah terbukti bersalah dengan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut - turut (disersi) sampai dengan pada saat persidangan ini, " ucapnya. 


"Sedangkan Bripka IG diberikan sanksi dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 1 (satu) tahun. Dia ini kasusnya sama yakni disersi dengan kelima pelanggar lainnya namun ada pertimbangan dari perangkat sidang lantaran saat ini Bripka IM sudah berdinas di Polsek Makki, " ungkap Wakapolres. 


Ia pun menuturkan, kelima personil yang direkomendasi PTDH karena personil tersebut tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri. 


"Ini bentuk komitmen kami  di Polres Lanny Jaya, bahwa memberikan reward (penghargaan) terhadap personil yang berprestasi maupun punisment (hukuman) bagi personil yang tidak disiplin dan melanggar aturan Kepolisian Negera Republik Indonesia, " imbuhnya. 


"Dengan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini dengan merekomendasikan PTDH terhadap kelima personil sebagai contoh terhadap personil lain sehingga diharapkan personil Lanny Jaya dapat bekerja dengan ikhlas dengan penuh tanggung jawab dan pastinya pimpinan akan memberikan apresiasi, "pungkasnya.(*) 



Penulis   : HMSLanny