Polresta Jayapura Kota,- Satuan narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang didatangkan dari luar Papua dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Seorang pria berinisial I Alias Ipang (21) warga Wamena Kota diciduk Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti dua plastik beninh ukuran kecil berisikan Sabu bertempat di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena, Senin (15/1) siang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1) pagi.
Kasat Narkoba AKP Irene menerangkan, penangkapan pemilik Sabu bernama Ipang tersebut berawal saat tim opsnal melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba hingga mengantongi informasi akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman hingga termonitor narkoba jenis Sabu yang melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya.
"Selanjutnya Anggota Opsnal Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," ungkap AKP Irene.
Aipda H dan Bripka M kemudian berangkat ke Wamena dan pada Senin (15/1) pemilik barang yakni I alias Ipang datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan langsung dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena.
"Saat dibekuk Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya disana, dan rencananya Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," ujar AKP Irene.
Barang milik Ipang tersebut dikirim dalam bentuk satu buah paket berwarna abu-abu di platban warna hitam yang didalamnya berisikan 2 paket plastik beninh ukuran kecil berisikan Sabu, 2 bungkus rokok Sampoerna yang diplatban warna coklat, 2 buah Alumunium Foil, 1 buah plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, 1 buah kertas warna putih, 2 lembar tissue bekas dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.
"Kini Ipang bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya tersebut," imbuh Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, I Alias Ipang terancam hukuman Penjara Maksimal 12 tahun karena dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar