Polresta Jayapura Kota,- Satgas Gakkum Ops Mantap Brata Numbay 2023-2024 bersama Bawaslu dan Satpol PP Kota Jayapura laksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar ketentuan di Wilayah Kota Jayapura, Jumat(19/1).


Penertiban ini mengacu pada arahan dari Ketua Bawaslu Kota yang menyatakan bahwa pihaknya akan lakukan penertiban APK yang dipasang di luar ketentuan di Wilayah Kota Jayapura. 


Saat diwawancarai via telpon seluler, Kasatgas Gakkum Kompol Agus F. Pombos, S.I.K menjelaskan Personelnya bersama Tim menuju ke lokasi pertama yakni ke batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura untuk menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. 


"Berbagai tindakan dilakukan, seperti menurunkan baliho, bendera partai, dan alat peraga kampanye dari tempat-tempat yang tidak diizinkan, mulai dari trotoar jalan hingga pohon dekat terminal batas kota Jayapura"terang Kompol Agus.


Kasatgas menambahkan selama pelaksanaan kegiatan sampai dengan selesai, Personelnya bersama Bawaslu dan Satpol PP berhasil menertibkan sejumlah APK, termasuk baliho dan bendera partai masing-masing berjumlah sekitar 100 unit.


"Semua barang yang berhasil diamankan ditempatkan di depan Kantor Bawaslu Kota Jayapura untuk selanjutnya diambil tindakan sesuai prosedur," jelasnya.


Kompol Agus menghimbau kepada partai politik yang melaksanakan giat kampanye agar kedepannya pemasangan APK bisa lebih tertib serta mematuhi segala bentuk ketentuan yang diberlakukan.(*)


Penulis : Sesa