Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,18 Gram di Jalan Ampera samping toko saudara dua Kota Jayapura, Sabtu (24/02) pagi.
Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar tersebut Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H, Piket Propam Bripda Robert Awek dan Anggota Seksi Pengawasan Aipda Abbas serta tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan dari laporan polisi nomor : LP / A / 05 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA /POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 26 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka berinisial YW (27).
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah kota Jayapura," ujarnya.
Lanjut AKP Irene, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.
"Untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka YW." pungkas AKP Irene.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar