Bali-Polda Bali rutin melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang diadakan setiap minggunnya, kali ini program Jumat Curhat diadakan di Universitas Hindu Indonesia, Jumat (23/02/2024)
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat ini adalah guna Menyerap aspirasi dari masyarakat khusunya hari ini Mahasiswa Universitas Hindu Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh Dirlantas Polda Bali dalam hal ini di wakili Kasubdit Kamseltibcar Ditlantas Polda Bali, Dirtahti Polda Bali dalam hal ini diwakilkan oleh Ps. Kasi Kawaltah Ditahti Polda,Bali, Dir sabhara Polda Bali yang diwakili Kanit IV Siturjawali Ditshabara Polda Bali dan Dirbinmas Polda Bali yang diwakili oleh Kasibilat Subditsatpam/polsus Ditbinmas Polda Bali
Dalam sambutannya Kasubdit Kamseltibcar lantas Polda Bali menyampaikan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh mabes polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yg kondusif.
Acara selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, adapun yang ditanyakan terkait Biasnya saya lewat jalan ada truk yang membawa muatan krikil dan sering jatuh di badan jalan, apakah ada sanksi untuk truk tersebut ?
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamseltibcar lantas Polda Bali menjawab Untuk truk belebihan, Larangan mengenai kendaraan bermuatan atau berukuran berlebih diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 277. Di pasal itu sudah jelas tertulis sanksi atas pelanggaran.
Pertanyaan selanjutnya Di jalan tohpati atau di serangan ada lampu ETLE di jalan, lampu ETLE tersebut di jalan sangat terang sehingga mengganggu, apakah ada solusi lain untuk lampu tersebut ?
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamseltibcar lantas Polda Bali menjelaskan untuk masalah Lampu ETLE tersebut memang sudah standar dari pembuatan yang memudahkan petugas untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Pertanyaan terakhir yaitu terkait Kemarin saya ke kampus, ada bule yang nyenggol motor saya, apakah pihak polisi membiarkan bule mengendarai kendaraan tersebut seperti itu ?
Terkait hal tersebut Kasubdit Kamseltibcar lantas Polda Bali menangapi Untuk kasus bule menyenggol, apabila bule melanggar aturan hukum sudah pasti di tindak tegas oleh aparat kepolisian dan aparat tidak mungkin membiarkan suatu hal yang melanggar hukum. (*)
0 Komentar