Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Jayapura. Seorang Pria berinisial EH (31) diciduk beserta barang bukti bertempat di kos-kosan seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (9/2) malam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Minggu 11/2) membenarkan penangkapan EH tersebut oleh timnya.
AKP Irene menerangkan, EH dibekuk oleh tim opsnalnya saat berada di kos-kosan seputaran Entrop, dimana dari hasil penangkapan selain Narkotika Jenis Sabu ditemukan juga narkotika lainnya yakni Ganja.
"Jadi, awalnya tim yang intens melakukan penyelidikan di lapangan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasinya adanya seorang pria yang memilik narkotika jenis Sabu di seputaran Entrop," ucap AKP Irene.
Lebih kanjut dikatakannya, tim kemudian lakukan penyelidikan yang berlokasi disekitar Jalan Baru Tobati Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan tepatnya di area kos-kosan.
"Saat di TKP, tim kemudian melihat ciri-ciri target lalu mendatanginya dan melakukan interogasi dan penggeledahan hingga tim berhasil menemukan barang bukti yang dicari yang disimpan di beberapa tempat tersembunyi di kamar kos milik pelaku," terang Kasat Narkoba.
Barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya berupa 7 plastik klipper bening ukuran kecil berisikan Natkotika jenis Sabu, 1 plastik kilpper bening ukuran sedang berisi Sabu juga, 1 plastik klipper bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis Ganja, 3 lembar Alumunium Foil dan 2 buah kaca serum (piped) untuk alat hisap Sabu.
Lanjut AKP Irene, EH beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa oleh tim opsnal ke Mapolresta Jayapura Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, EH mendatangkan barang haram (Sabu) tersebut dari Makassar dan mengecerkan di Kota Jayapura dengan harga 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Sementara untuk kepemilikan Ganja akan kami dalami dan kembangkan tentunya," pungkas Kasat Resnakoba Polresta AKP Irene.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar