Polresta Jayapura Kota,- Satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, (13/02) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Dirinya menjelaskan tersangka RK (21) diduga terlibat tindak pidana kepemilikan narkotika jenis Sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 47 / X / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2023.
AKP Irene menerangkan, penyerahan tersangka sendiri berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap (P21).
"RK tersebut ditangkap oleh tim opsnal sat narkoba Polresta pada Oktober 2023 bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,1 gram ,” ujar AKP Irene.
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya RK disangkakan Pasal 112 Ayat Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar