Badung - Seorang WNA asal Australia berinisial JEDY (Lk) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Pria berumur 31 tahun tersebut, berhasil diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja. Selasa, 26 Maret 2024


Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, yang bersangkutan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal denganmelakukan promosi /penawaran bisnis spa. 


Padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan.“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan”, terang Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan).


Hendra menyebut bahwa deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.


Perlu diketahui bahwa pihak Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait lainnya. 


“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di sekitarnya”, tegas Hendra. (*)