Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Jayapura Utara Limpahkan satu tersangka pencurian berinisial TT (20) ke Jaksa Penuntut Umum Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (28/03) siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Makanuay ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dirinya menerangkan, TT melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 03.00 wit, di rumah Korban Sdri. Jojor Naipospos di Jl. Lembah sunyi No 4 Kelurahan Angkasapura Distrik Jayapura Utara.
"Tersangka rumah korban dengan melompat pagar dan merusak jendela belakang dan dapur dengan mencungkil dengan menggunakan gunting bunga warna hijau dan masuk ke dalam kamar di lantai 1 dan membongkar lemari penyimpanan perhiasan emas dan berlian dan membawa barang tersebut," ujar Kapolsek menerangkan kronologi kejadian.
Lanjut kata Kapolsek, TT diserahkan ke Kejaksaan dan di hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H.
"Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan ke 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar