Polresta Jayapura Kota,- Polsek Muara Tami berhasil mengungkap lokasi penyimpanan motor hasil curian yang rencananya akan dibawa ke Negara tetangga yakni Papua New Guinea, 18 unit sepeda motor diamankan bersama seorang pria berinisial JPA yang merupakan Penadah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolsek Muara Tami, Kamis (4/4) Pagi.
Kapolresta mengatakan, pihaknya melalui Polsek Muara Tami berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor yang diduga keras merupakan hasil curian dengan lokasi penyimpanan di Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada 19 Maret lalu, dimana sebanyak 18 unit SPM menjadi barang buktinya.
"Jadi berawal saat anggota Polsek yang melaksanakan patroli masuk ke Kampung Mosso, kemudian menerima pengaduan yang sudah membuat warga setempat menjadi resah, selain itu karena Kapolsek juga sering menerima informasi warga dari Kampung Mosso terkait adanya oknum warga dari negara tetangga yakni PNG yang sering lakukan aksi kejahatan di kampung, salah satunya terkait curanmor yang diduga kuat akan dikirim ke PNG," ungkap Kapolresta KBP Victor Mackbon.
Info tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan melalui penyelidikan hingga ditemukan seorang pelaku penadah yakni JPA. "Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, SPM yang ditemukan tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial SR yang kini tengah jadi buronan Polisi karena telah diterbitkan DPO terhadapnya atas kasus tersebut.
Kapolsek menerangkan, pelaku SR yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang infonya sudah berulangkali melakukan perbuatannyq, dan yang terkahir, 18 unit yang diamankan tersebut merupakan buah hasilnya.
"Kini JPA bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan tengah menjalani proses hukum dalam kasus penadahan, dimana JPA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun 8 bulan," kata Kapolresta.
Ia juga menegaskan, terhadap JPA masih tetap akan dilakukan pengembangan atas status pidananya. "Penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA, tidak menutup kemungkinan ia juga merupaman pelaku utama atau eksekutor curanmor," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar