Bali-Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan korban melaporkan ke SPKT Polda Bali, jumat 24-5-2024.
Korban Inisial R laki-laki 44 tahun, karyawan swasta asal Jombang Jatim, beralamat banjar dukuh dalung Badung.
Kronologis kejadian berawal pada Jumat tanggal 17 Mei 2024, pelapor dihubungi oleh orang yang mengaku bernama TC. WNA Australia, meminta pelapor datang ke Warung Made yang beralamat di Jl. Raya Seminyak no 7 Kuta Badung, dengan maksud untuk pembayaran hutang.
Kemudian pelapor mendatangi Warung Made bersama teman-temannya bertemu dengan terlapor/TC dan terlapor/MR, selanjutnya terlapor/TC mengatakan bahwa pelapor masih memilik hutang namun pelapor mengatakan bahwa sudah membayarnya dengan bukti transfer yang dimiliki pelapor.
Kemudian terlapor/MR mengatakan bahwa pelapor belum membayar sisa hutang dan pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang dengan cara diintimidasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang.
Selanjutnya terlapor/MR memukul dada pelapor dan terlapor/TC memukul pelapor bagian kepala belakang setelah itu pelapor dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya pelapor masih memiliki hutang sebesar Rp. 810.000.000 dan hari itu juga pelapor harus membayar Rp.400.000.000 dan sisa sebesar Rp. 410.000.000 dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2024.
Akhirnya pelapor mentransfer sebesar Rp. 400.000.000 ke rekening PT. UBC. dan terlapor/MR meminta jaminan berupa mobil honda Mobilio warna putih Nopol DK-1695-FW milik pelapor, dan mobilnya akan dikembalikan jika pelapor sudah membayar sisa hutangnya tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.026.000.000, untuk proses hukum lebih lanjut, pelapor mendatangi Kantor SPKT Polda Bali dengan laporan LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI.
Permasalahan ini akan ditindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Dtreskrimum Polda Bali, tutup Kabid Humas. (&)
0 Komentar