Denpasar - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) laksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non-Permanen di Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat dipimpin Kanit Binmas AKP I Wayan Budiartana, S. H., bersama Pawas Iptu Dian Eka Ananta dan Perangkat Desa Padangsambian Kaja, Kamis (2/5/2024) malam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun dan Kelian Adat Banjar Lepang serta Bakamda setempat.
Pendataan dilakukan terhadap warga pendatang non permanen yang tinggal tempat kost maupun Rumah kontrakan di jalan Kebo Iwa Selatan Gang Mangga serta di Gang Duku lingkungan Banjar Lepang Desa, Padangsambian Kaja Denpasar.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hal-hal mencurigakan dan dari hasil pendataan ditemukan sebanyak 80 orang warga non permanen lengkap memiliki identitas diri berupa E-KTP, dengan rincian diantaranya 53 orang dari luar Bali dan 27 orang lainnya dari luar
Denpasar - Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa Kegiatan Penertiban ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan terhadap penduduk pendatang agar mau mematuhi aturan administrasi kependudukan di Kota Denpasar khususnya di Kecamatan Denpasar Barat.
“Kegiatan ini digelar bekerjasama dengan perangkat Desa Padangsambian Kaja dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif, mengingat mobilitas penduduk di Kota Denpasar ini cukup tinggi”, tutup Kapolsek. (*)
0 Komentar