BADUNG - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS tahun 2024 dengan mengusung tema “Optimalisasi Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Semakin PASTI Berdampak” bertempat di Swissbell Hotel, Rabu (05/06/2024).


Rapat turut mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bali.

Rakor DILKUMJAKPOL PLUS adalah sebuah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian Plus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.


Membuka rapat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana sinergitas antar subsistem-Polisi, Jaksa, Hakim, Pemasyarakatan dan Badan Narkotika Nasional merupakan kunci untuk mencapai tujuan bersama. "Termasuk tujuan menghilangkan fenomena overcrodit dan Overstaying di Lapas/Rutan/LPKA. Masing-masing komponen sistem peradilan pidana memiliki yuridiksi independen. Karena jika unsur kepentingan yang lebih dominan, maka sistem peradilan pidana tidak akan berjalan sesuai harapan masyarakat pencari keadilan", pungkas Pramella.


Pramella juga berharap melalui rakor DILKUMJAKPOL Plus ini dapat memberikan tambahan pengetahuan serta sinergitas antar instansi baik internal maupun eksternal, mengingat dalam sistem peradilan pidana perlu sinergitas antar subsistem Polisi, Jaksa, Hakim, Pemasyarakatan dan Badan Narkotika Nasional sebagai kunci untuk mencapai tujuan bersama. 


"Termasuk tujuan menghilangkan fenomena overcrowded dan overstaying di Lapas/Rutan/LPKA. Selain itu, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sebagai Langkah penguatan Kerjasama antar jajaran penegak hukum", ucap Pramella.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Narkotika, Hukum dan HAM.


Di akhir acara, didapati Kesepakatan Bersama terkait Hasil Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Wilayah Bali tahun 2024, dengan hasil bahwa penerapan Restorative Justice menjadi kebutuhan dalam memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan masyarakat yang melibatkan peran APH, serta memberikan usulan perbaikan KUHAP dapat segera dilaksanakan agar payung hukum pelaksanaan Restorative Justice menjadi kuat dalam penegakan hukum di masyarakat. (*)