Singaraja - Berkolaborasi bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Rabu 24/7 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja gelar sosialisasi dengan Tajuk penguatan penerapan pelayanan prima dan pengendalian gratifikasi pada pelayanan publik yang melibatkan juga instansi-instansi pemerintah di Kabupaten Buleleng.
“Sebagai pemerintah, tugas kita tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat dan efisien, tetapi juga pelayanan yang berkualitas dan bermartabat. Pelayanan prima bukan sekadar sebuah harapan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus kita penuhi sebagai bentuk penghargaan kita terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan yang terbaik dari pemerintah”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Hendra Setiawan) dalam sambutannya.
Sejalan dengan pemberian layanan yang berkualitas, pengendalian gratifikasi juga menjadi fokus utama dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan. Gratifikasi merupakan ancaman serius terhadap integritas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu harus dipastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh setiap penyelenggara pelayanan publik dilakukan secara adil, jujur, dan tanpa intervensi pihak lain.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali (Ni Nyoman Sri Widhiyanti) selaku narasumber menjelaskan bahwasannya pembangunan budaya pelayanan prima dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, dan tanggung jawab.
Untuk itu peran petugas sebagai insan pelayanan publik yang prima menjadi sangat krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi dan kontribusi positif dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, bersih, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Ditegaskan juga bahwa gratifikasi dalam pelayanan publik dapat dicegah melalui penguatan standar pelayanan, penguatan ekosistem pendukung (dukungan kebijakan dan komitmen pimpinan)
dan peningkatan akuntabilitas. Sosialisasi ini bukan hanya sekedar forum pengetahuan belaka, namun menjadi momentum yang dapat memberikan pandangan baru, solusi praktis serta upaya konkret dalam mencegah praktik gratifikasi yang merugikan bagi kepentingan bersama. **
0 Komentar