Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yuidar Pasaribu, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Burden Sharing dan Data Sharing Penanganan Pencari Suaka Dan Pengungsi Dari Luar Negeri” di Aula Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Rabu (04/09). Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan lembaga intelijen.
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antar instansi dalam penanganan pengungsi di Bali, khususnya terkait mekanisme data sharing. Melalui diskusi yang intensif, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan dan bantuan kepada para pencari suaka dan pengungsi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menekankan pentingnya burden sharing atau pembagian beban dalam penanganan pengungsi. “Isu pencari suaka dan pengungsi adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan bantuan yang layak bagi mereka,” ujar Pramella.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam FGD adalah mengenai data sharing. Pramella menegaskan bahwa data sharing yang akurat dan aman sangat krusial dalam upaya penanganan pengungsi. “Data sharing memungkinkan kita untuk memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai situasi di lapangan dan memungkinkan kita untuk mengambil tindakan yang lebih efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan momentum yang sangat penting untuk menyamakan persepsi dan berbagi pengalaman terkait penanganan pengungsi. “Saya berharap melalui diskusi ini kita bisa mencapai pemahaman bersama mengenai pentingnya data sharing yang aman dan sesuai regulasi,” ungkap Dudy.
"Saya berharap kita semua dapat berkomitmen untuk bekerja sama dalam memastikan penanganan pengungsi di Bali dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Pramella.
Narasumber dari berbagai lembaga turut memberikan paparan terkait topik yang dibahas. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI memberikan gambaran umum mengenai penanganan pencari suaka dan pengungsi serta peran Kemenkopolhukam dalam Perpres No. 125 Tahun 2016. Kementerian Luar Negeri RI memaparkan tentang latar belakang MoU Data Sharing dan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, UNHCR memberikan penjelasan mengenai registrasi pencari suaka dan pengungsi serta pemanfaatan data.
Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan penanganan pengungsi di Bali dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, dan sesuai dengan standar internasional. ***
0 Komentar